BAB 7
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
§ Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
§ Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
§ Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
§ Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya.
§ Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan
tidak semena - mena serta tidak memihak.
§ Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak
atau diperas orang lain.
Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat
(perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ).
Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat,
kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan
(bukan dagang atau politik).
· Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara
mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati
dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah
Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun
berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk
mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki
martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada
sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil
dan beradap terhadapnya.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat
untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh Kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang
dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih
baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi
dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga
mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr.
sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan
akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kekewajibannya
sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono
Kejujuran
Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga
karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan
keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat
manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu
kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan
harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan
dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
· Hal” yang dapat menghilangkan
kejujuran :
1. Bohong,
2. Mencuri,
3. Manipulasi,
4. Inkar janji.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
§ ·Jenis kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang
atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang
curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah
atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan
keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat
saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang
melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait,
karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan
yang
dihalalkan agama.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan
wanita.
Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah,
membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan
minta maaf.
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama baik:
- Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan
itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah
menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk
menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan
fakta yang membantah fitnah itu.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana
ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan
memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi
yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi
yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api
neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci
oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas
apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita
terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar